Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga atau PKK adalah salah satu lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga, yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga.
Landasan hukum dari PKK DKI Jakarta adalah Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Tim Penggerak PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
Di lingkungan RT 03/15 Pondok Kelapa, PKK memiliki Tim Penggerak yang terdiri dari Dasawisma, Jumantik (Juru Pemantau Jentik), dan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Gotong Royong.
Pangan.
Sandang.
Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga.
Pendidikan dan Keterampilan.
Kesehatan.
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
Kelestarian Lingkungan Hidup.
Perencanaan Sehat.
Kelompok Dasawisma adalah kelompok yang terdiri dari 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) rumah/bangunan atau sesuai kondisi wilayah masing-masing, dikoordinir oleh salah seorang yang dipilih di antara mereka, yang merupakan kelompok terdepan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.
Secara praktek, Kader Dasawisma di lingkungan RT 03/15 Pondok Kelapa bertugas mendata warga di lingkungannya dari berbagai aspek seperti demografi, ekonomi, dan lain-lain setiap bulan. Data yang dikumpulkan Kader Dasawisma dilaporkan ke platform khusus yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Platform dan data apa saja yang dimaksud bisa diakses melalui tautan ini.
Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela. Kader Posyandu didorong mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan pelayanan.
Sebagai mitra dari Posyandu Kelurahan Pondok Kelapa, Kader Posyandu di lingkungan RW 15 melaksanakan kegiatan sekali dalam sebulan. Kegiatan Posyandu berupa pemeriksaan kesehatan, pemberian imunisasi, dan pemberian makanan tambahan kepada anak-anak balita. Kegiatan ini didampingi oleh tenaga kesehatan dari kelurahan.
Juru Pemantau Jentik atau Jumantik adalah anggota masyarakat yang secara sukarela memantau keberadaan jentik nyamuk Aedes aegypti di lingkungannya. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mendorong masyarakat melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk atau PSN secara rutin.
Kader Jumantik di lingkungan RT 03/15 Pondok Kelapa bertugas sepekan sekali memantau dan melaporkan tempat-tempat yang diduga menjadi sarang nyamuk di lingkungan RT seperti bak, ember, dispenser, janitor, dan balkon. Laporan Kader Jumantik kemudian diteruskan ke Petugas di level kelurahan.